Kamis, 20 Juni 2013

Sopir Bus TJ Dibui 1 Tahun, KY: Ini Kesenjangan Keadilan

oleh Arry Anggadha

Sopir Bus TJ Dibui 1 Tahun, KY: Ini Kesenjangan Keadilan
Liputan6.com, Jakarta : Waldino, sopir bus Transjakarta (TJ) Koridor VIII Grogol-Harmoni kini harus meringkuk di balik terali besi selama 1 tahun. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Waldino terbukti bersalah menabrak pemotor di busway.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan, putusan kasasi itu harus dihormati. "Yang menyangkut putusan itu sepenuhnya harus kita hormati," kata Imam saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (5/6/2013).

Namun, lanjut Imam, masyarakat tentu memiliki logika sendiri dalam melihat vonis tersebut. Karena bus Tranjakarta itu menabrak pemotor di busway.

"Bukankah kendaraan lain sesungguhnya dilarang masuk jalur busway? Inilah kenyataan senjangnya rasa keadilan negeri ini," ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia masih permisif. "Sehingga mengakibatkan ketidakjelasan parameter keadilan," imbuhnya.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan yang diajukan Waldino. Hakim menilai Waldino harus bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 1 orang tewas.

Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama, dengan anggotanya Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub. Perkara diketok pada 7 Mei 2013.

Kasus ini bermula saat Waldino yang sedang mengendarai bus Transjakarta koridor VIII Grogol-Harmoni bernopol B 7011 IV pada 23 Mei 2011. Sekitar pukul 09.20 WIB, bus yang dikendarai Waldino menabrak motor Honda Supra X bernopol B 5939 BH yang dikendarai Sunjana.

Saat itu Sunjana yang sedang membonceng anaknya, Zeera, sedang melintas dari arah Latumenten menuju Slipi. Saat melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, motor masuk ke jalur busway.

Bus yang dikemudikan Waldino yang saat itu juga sedang melintas langsung menghantam sepeda motor itu. Zeera dinyatakan tewas di tempat kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala dan perut.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Waldino dengan hukuman 1,5 tahun. Tak puas atas vonis itu, Waldino mengajukan banding.

Upayanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Waldino dikurangi menjadi 1 tahun penjara. Masih tak puas atas vonis itu, Waldino mengajukan kasasi. Namun, upayanya kini gagal. (Ary/Mut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar