Foto: Ari Saputra
Jakarta - Parkir mobil dalam gedung (off street) bisa naik
sampai menjadi Rp 50 ribu. Tapi tenang saja, itu bisa terjadi bila
trasportasi massal di Jakarta sudah tertata dan terintegrasi satu sama
lain."Enggak lah (tidak diterapkan dalam waktu dekat). Itu kan hanya bisa maksimal segitu (Rp 50 ribu) sama seperti yang di gedung-gedung," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ahok mengatakan perlu transportasi umum yang memadai sebelum kenaikan tarif parkir mobil itu diterapkan. Namun bila transportasi umum belum memadai, tidak mungkin Pemprov DKI Jkaarta menerapkan aturan yang memberatkan semacam itu.
"Itu setelah kita bisa memberikan bus yang baik. Itu saja. Tapi kalau bus belum baik, enak saja lu (kamu) kasih Rp 50 ribu. Mau kaya mendadak pengelola parkir?" kata Ahok meredakan kekhawatiran terhadap wacana kenaikan parkir itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah menyatakan kenaikan parkir Rp 50 ribu itu baru sebatas wacana. Namun saat ini, pemerintah perlu membangun transportasi dulu, berupa Bus Rapid Transit, Mass Rapid Transit, hingga Light Rail Transit (LRT). Bahkan Andri juga tak yakin penerapan tarif parkir itu bakal direalisasikan tahun depan.
"Ya memang masih lama (penerapannya). Menunggu MRT, BRT, semua pengadaan bus," kata Andri.
(dnu/aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar