Sidang Penyerobot Busway
"Awalnya saya dikasih denda maksimal (Rp 1 juta). Tapi saya minta keringanan karena saya cuma kurir, jadinya dikasih Rp 500 ribu," ujar Tarsim usai menjalani sidang pelanggaran busway di Pengadilan Negeri Jaktim di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Tarsim mengatakan dia ditilang akibat masuk busway koridor VII tepatnya di depan Pusat Grosir Cililitan pada 6 November 2013 lalu atau beberapa hari sebelum penerapan denda maksimal pada 25 November. Dia menerobos busway karena jalan reguler macet.
"Saya bilang sama hakim kalau masuk ke jalur busway karena terjebat macet sehingga posisinya terdorong ke jalur steril tersebut," ujarnya.
Hal yang sama juga diutarakan Budi (40) yang ditilang pada 15 November. Namun saat proses sidang dia meminta keringanan.
"Tadi hakim bilangnya denda Rp 1 juta. Saya minta keringanan karena saya tidak masuk jalur busway, mobil saya hanya menghalangi TransJ di lampu merah," ujar Budi.
Mendengar pembelaan dari Budi, hakim mengabulkan permintaannya.
"Akhirnya dikasih Rp 300 ribu sama hakim," kata Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar