Satuan Polantas yang berjaga-jaga di traffic light telah menyiapkan personilnya untuk menghentikan motor yang melintas di busway yang selanjutnya diberikan surat tilang. Hal ini dilakukan guna menertibkan kembali busway yang diperuntukan bagi bus Trans Jakarta maupun bus Kopaja AC.
Pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk ke jalur busway sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (1). Minimal dikenakan denda sebesar 500.000 Rupiah jika ada kendaraan yang melanggar masuk ke jalur busway.
Editor : Yan Chrisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar