Jumat, 26 Juli 2013

Puluhan Motor Terjaring Razia dijalur Busway






Puluhan kendaraan bermotor roda dua yang terjaring razia oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (03/7) menjadi bentuk solusi dalam penegakan hukum untuk mewujudkan sterilisasi terhadap jalur busway. (Foto-foto : Dedy Istanto).

Petugas dari Polisi Lalu Lintas yang memberikan surat tilang kepada puluhan kendaraan bermotor roda dua saat melanggar masuk ke jalur busway.

Seorang petugas Polisi yang memberikan surat tilang kepada pengendara motor roda dua tidak dapat mengelak saat melanggar masuk ke jalur busway.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Puluhan kendaraan roda dua terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Mampang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7). Pengendara motor yang terjaring tidak berkutik setelah menerobos jalur busway.
Satuan Polantas yang berjaga-jaga di traffic light telah menyiapkan personilnya untuk menghentikan motor yang melintas di busway yang selanjutnya diberikan surat tilang. Hal ini dilakukan guna menertibkan kembali busway yang diperuntukan bagi bus Trans Jakarta maupun bus Kopaja AC.
Pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk ke jalur busway sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (1). Minimal dikenakan denda sebesar 500.000 Rupiah jika ada kendaraan yang melanggar masuk ke jalur busway.
Editor : Yan Chrisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar